Kendari – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi mengumumkan penetapan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sejak 1 Januari 2022.
Dari 34 Provinsi di Indonesia, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi salah satu daerah yang masuk dalam daftar kenaikan UMP hingga 1,09 persen. Adapun nilai UMP yang ditetapkan Pemerintah untuk Provinsi Sultra sebesar Rp 2.710.595.
Dikutip dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021, UMK dan UMP yang telah ditetapkan Gubernur sebagaimana tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2022.
Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.
Baca Juga :Mulai 2022, Upah Buruh di VDNIP Akan Sesuaikan
Baca Juga
Terkait hal tersebut, Menaker Ida Fauziyah meminta para gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) paling lambat tanggal 21 November 2021. Penetapan ini harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November tahun 2021, dan karena tanggal 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya, yaitu tanggal 20 November,”
Lebih lanjut Menaker menegaskan, penetapan upah minimum (UM) tahun 2022, berdasarkan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya PP 36/2021 bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.
“Kebijakan upah minimun ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta tentu saja untuk mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing,” tegasnya.