metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Upah Minimum di Indonesia Tahun 2022 Resmi Ditetapkan, Sultra Naik 1,09 Persen

Redaksi Redaksi
Menaker Ida Fauziyah (Foto: Dokumentasi BPMI Setpres)

Kendari – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi mengumumkan penetapan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sejak 1 Januari 2022.

Dari 34 Provinsi di Indonesia, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi salah satu daerah yang masuk dalam daftar kenaikan UMP hingga 1,09 persen. Adapun nilai UMP yang ditetapkan Pemerintah untuk Provinsi Sultra sebesar Rp 2.710.595.

Dikutip dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021, UMK dan UMP yang telah ditetapkan Gubernur sebagaimana tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2022.

Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.

Baca Juga : Mulai 2022, Upah Buruh di VDNIP Akan Sesuaikan

Terkait hal tersebut, Menaker Ida Fauziyah meminta para gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) paling lambat tanggal 21 November 2021. Penetapan ini harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!