Ungkap Dugaan Pelanggaran Hukum PT Bosowa, Diadukan ke Kejati Sultra
Lanjutnya belum lagi Jetty RMI diduga tidak memiliki izin dan menurutnya masuk Wilayah IUP PT Antam tbk, Sehingga pihaknya akan mempresure ke Pihak manajemen PT Antam terkait hal ini.
“Bukannya fokus terhadap penambangannya, baru-baru ini PT Bosowa diduga lagi-lagi .engeluarkan ore nikel menggunakan Jetty NPM yang wilayah administrasinya diduga melewati luar konsensi IUP PT Bosowa sehingga Dengan ini Pelanggaran Hukum PT Bosowa, sangat terstruktur,” ungkapnya.
Pihaknya juga telah resmi mengadukan pelanggaran hukum PT. Bosowa ke Kejati Sultra berdasarkan 3 (Tiga) Bukti terkait dugaan keterlibatan pengeluaran ore nikel di Blok Mandiodo, morombo dan Jetty NPM.*
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan