UMP di Sultra Resmi Naik 6,5 Persen, Ini Nominal Gaji yang Akan Diterima
Transnaker Sultra juga menetapkan untuk upah minimum sektoral (UMS) yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. UMS ditujukan pada dua sektor, yakni pertambangan dan penggalian serta konstruksi.
“Untuk sektor pertambangan dan penggalian, UMS ditetapkan sebesar Rp3.120.000. Sementara sektor konstruksi ditetapkan sebesar Rp3.212.000,” jelasnya.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan