metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

UMP di Sultra Resmi Naik 6,5 Persen, Ini Nominal Gaji yang Akan Diterima

UMP Naik (ilustrasi)

Transnaker Sultra juga menetapkan untuk upah minimum sektoral (UMS) yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. UMS ditujukan pada dua sektor, yakni pertambangan dan penggalian serta konstruksi.

“Untuk sektor pertambangan dan penggalian, UMS ditetapkan sebesar Rp3.120.000. Sementara sektor konstruksi ditetapkan sebesar Rp3.212.000,” jelasnya.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!