UMP di Sultra Resmi Naik 6,5 Persen, Ini Nominal Gaji yang Akan Diterima
METROKENDARI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik sebesar 6,5 persen.
Kenaikan UMP ini menyesuaikan dengan peraturan Pemerintah pusat tentang penetapan upah minimum. Adapun nilai UMP yang baru saja ditetapkan di Sultra kini menjadi Rp Rp3.073.551.
Kepala Dinas (Kadis) Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Sultra, Laode Muhammad Ali Haswandy, mengatakan angka itu mengalami kenaikan senilai Rp187.587 dari UMP 2024 yang sebelumnya Rp2.885.964.
Haswandy menyebut keputusan ini merujuk pada arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Baca Juga
“Keputusan ini juga didasarkan pada hasil rapat bersama Dewan Pengupahan,” kata Ali Haswandy, Senin (9/12/2024).
Transnaker Sultra juga menetapkan untuk upah minimum sektoral (UMS) yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. UMS ditujukan pada dua sektor, yakni pertambangan dan penggalian serta konstruksi.
“Untuk sektor pertambangan dan penggalian, UMS ditetapkan sebesar Rp3.120.000. Sementara sektor konstruksi ditetapkan sebesar Rp3.212.000,” jelasnya.
Reporter. Wayan Sukanta
Tinggalkan Balasan