Lebih lanjut Jupen menjelaskan, alasan tersangka sampai berpura – pura menjadi korban perampokan karena dana dari perusahaan tempat ia bekerja sudah habis dipergunakan untuk keperluan pribadi. Adapun modus tersangka yaitu memecahkan kaca mobil sendiri , melukai dirinya sendiri agar seolah – olah dirinya mengalami perampokan.
“Dan perusahaan sudah terpakai olehnya sehingga dia menyatakan dirinya kena rampok sehingga yang yang ia pergunakan itu tidak ditagih oleh perusahaanya. Untuk yang dia sudah gunakan itu sekitar Rp 230 juta,”bebernya.
Baca Juga
Adapun barang bukti yang diamankan Polisi yakni berupa satu unit Toyota Avanza warna putih, satu lembar baju kaos warna putih, satu rekening transaksi judi online dan bongkahan batu
Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 242 ayat 1 KUHP dan pasal 372 atau 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.