“Jaksa memiliki andil penting dalam penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan (KtP) yang diproses melalui sistem peradilan pidana yang dimulai dari tahapan pra penuntutan, penuntutan hingga pelaksanaan putusan hakim. Jadi ini sebagai bahan pertimbangn buat JPU terhadap pelaku,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil N Rrifin, menyebutkan, sidang pelaku pelecehan seksual yang dilakukan prof B, JPU akan bersikap profesional, dan berigreditas khusus nya dalam menjalankan tugas, dan terus berkomitmen.
Baca Juga
“Kita sudah bekerja sama dengan jaksa terkait dengan kasus profesor B, nanti pada Senin 10 April 2023, akan dilakukan pembacaan tuntutan kasus pelecehan seksual oleh prof B,” tutupnya
Reporter. Wayan Sukanta