Tuntut Kasus Prof B Diusut Tuntas, Organisasi Pemerhati Perempuan di Kendari Gelar Aksi Lakban Mulut
“Kami merasa kecewa kepada JPU nya karena terkesan melarikan diri, padahal keluarga korban inggin sekali bertemu dengan JPU nya tapi JPU enggan inggin bertemu dengan kita,” ujarnya.
Baca Juga : Sidang Kasus Prof B Terdakwa Dugaan Kasus Pelecehan Mahasiswi UHO Kembali Ditunda
Dia juga berharap agar JPU yang menangani kasus Prof B dapat bersikap profesional dengan menjalankan fungsi jaksa sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
“Jaksa memiliki andil penting dalam penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan (KtP) yang diproses melalui sistem peradilan pidana yang dimulai dari tahapan pra penuntutan, penuntutan hingga pelaksanaan putusan hakim. Jadi ini sebagai bahan pertimbangn buat JPU terhadap pelaku,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil N Rrifin, menyebutkan, sidang pelaku pelecehan seksual yang dilakukan prof B, JPU akan bersikap profesional, dan berigreditas khusus nya dalam menjalankan tugas, dan terus berkomitmen.
Tinggalkan Balasan