Tuntas Ditangani Penyidik Polda Sultra, Kasus Tambang Batu Gamping Ilegal Diserahkan ke Jaksa
“Tersangka J dijerat dengan Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. atas Pasal yg sangkakan, tersangka J diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 100.000.000.00 (seratus miliar rupiah),” jelasnya.
Baca Juga : Warga Soroti Jalan Hauling Tambang PT BNN Diduga Terobos Kawasan HPT
Eks Kanit Jatanras Dit Reskrimum Polda Sultra itu menambahkan, pihaknya hingga saat ini masih terus intens menggelar patroli mining di beberapa wilayah lokasi pertambangan.
Patroli mining dilakukan, untuk mencegah adanya tindakan penambangan secara ilegal atau tanpa memikiki dokumen resmi dari pemerintah.
“idak kalah dengan Tahun sebelumnya, kami tahun ini terus melancarkan giat patroli mining dan memgungkap kasus kasus ilegal mining entah itu dari kegiatan penambangan ore nikel maupun kegiatan penambangan batuan, jika terdapat perbuatan melawan hukum atau diindikasi merupakan perbuatan tindak pidana kami akan melalukan proses lidik sidik sampai tuntas,” tegas Ronald.
1 Komentar