Tuntas Ditangani Penyidik Polda Sultra, Kasus Tambang Batu Gamping Ilegal Diserahkan ke Jaksa
METROKENDARI.ID – Kasus penambangan batu gamping ilegal di Konawe Utara (Konut), yang ditangani oleh Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kejari) Konawe.
Dalam kasus terebut, satu orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik juga turut diserahkan ke Kejari Konawe.
“Kemarin pada Selasa, 21 Maret 2023 kami secara resmi menyerahkan tersangka inisial J dan barang bukti atau tahap II ke Kejari Konawe untuk disidangkan,” ujar Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Maramis kepada metrokendari.com, Kamis (23/2/2023).
Ronald menjelaskan, J ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penambangan batu gamping secara ilegal di daerah Konut. Selain J, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit excavator yang dipakai dalam penambangan ilegal.
1 Komentar