Selain menghargai proses hukum yang sedang berjalan, PT GKP juga selalu memenuhi kewajiban regulasi dan kontribusi dari sektor pertambangan dan kehutanan.
“Perusahaan ini berturut-turut mendapatkan predikat pembayar terbaik dalam kategori tertib bayar PNBP dan PSDH-DR oleh BPKH Sulawesi Tenggara dan BPHP Makassar. Kewajiban lainnya yang tidak kalah penting dalam memenuhi salah satu prasyarat perizinan kehutanan, yakni melakukan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang kini tengah berjalan. Hingga saat ini, mencakup area yang ditanami lebih kurang 743 Ha di Pulau Wawonii,” jelas Koordinator Humas PT GKP, Marlion.
Lebih lanjut pria yang juga berprofesi praktisi hukum ini mengatakan, sejak kehadiran PT GKP di Pulau Wawonii, sudah banyak memberikan manfaat bagi masyarakat sekitarnya.
Baca Juga
Mulai dari penyerapan tenaga kerja lokal sampai pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitarnya yang sangat hidup dan berkembang, serta pembangunan infrastruktur dalam berbagai program CSR PT GKP yang terus bergulir memperhatikan kebutuhan masyarakat dan daerah setempat.
“Dari sisi tenaga kerja, PT GKP memprioritaskan tenaga kerja lokal. Saat ini, kurang lebih 80 persen tenaga kerja berasal dari masyarakat Pulau Wawonii,” ucap Marlion