News

Tunggu Salinan Putusan MA, PT GKP Komitmen Patuhi Hukum

×

Tunggu Salinan Putusan MA, PT GKP Komitmen Patuhi Hukum

Sebarkan artikel ini
PT GKP

METROKENDARI.COM – Publik diimbau untuk menahan diri dan tidak mengambil kesimpulan secara dini soal adanya putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii.

Hal itu disampaikan Manager External Relations PT GKP, Made Fitriansyah. Soal putusan tersebut, perusahaan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan terutama dalam perkara di MA dengan nomor 403 K/TUN/TF/2024.

“Dalam menanggapi informasi tersebut, kami harap semua pihak dapat sepenuhnya menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Mari kita semua menjaga kondusifitas Pulau Wawonii agar tetap tentram dan aman,” ujarnya kepada awak media, pada Minggu (13/10/2024).

Made menambahkan, menyikapi soal tersebut pihaknya juga sampai saat ini masih menunggu salinan putusan resmi dari MA. Hal ini untuk memastikan isi lebih detail terkait putusan yang yang dikeluarkan oleh MA.

Dia menyebut, salinan putusan MA itu akan dipelajari agar tidak menjadi informasi yang multitafsir ketika disebar luaskan di publik. Seperti yang terjadi saat ini, soal putusan yang beradar di publik masih menjadi tanda tanya terkait seperti apa sebenarnya putusan itu.

“Hal ini kemudian menjadi landasan kami dalam menjalankan semua prosedur hukum dengan penuh tanggung jawab, sebagaimana komitmen kami terhadap kepatuhan hukum,” ungkapnya.

PT GKP Penuhi Kewajiban Regulasi

Sejauh ini sejak PT GKP berdiri dan beroperasi di Pulau Wawonii, perusahaan menyebut sangat mematuhi aturan. Terutama pada sisi regulasi yang ditentukan oleh Undang Undang.

Bahkan tidak hanya itu saja, PT GKP selalu berkomitmen dan mengedepankan upaya persuasif dan kearifan lokal dalam mengatasi berbagai persoalan di lapangan.

Ditambah lagi, selama berada di Wawonii PT GKP juga memprioritaskan masyarakat lingkar tambang dan penduduk sekitar tertutama dalam soal lapangan kerja hingga bantuan CSR.

error: Dilarang Keras Copy Paste!