Tragis! Siswi SMA di Buteng Diperkosa Bergilir 3 Pemuda Mabuk
“Saat ini Korban dan Para Pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah, dan atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Juncto PASAL 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2024 dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara,” ungkapnya.
Reporter. Wayan Sukanta
1 Komentar