METROKENDARI.COM – Tiga orang pemuda di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap Polisi usai memperkosa seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA).
Ketiga pelaku itu berinisial MH (23 tahun), LT (25 tahun) dan AF (19 tahun), ditangkap oleh Tim Resmob Polres Buteng. Ketiganya ditangkap setelah mendapat laporan adanya seorang siswi SMA berinisial MPS 15 Tahun.
“Ketiga pelaku tidak berkutik(tanpa perlawanan ketika diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah di Kelurahan Watulea Kecamatan GU Kabupaten Buton Tengah,” ujar Kapolres Buteng, AKBP Wahyu Adi Waluyo, Selasa (22/10/2024).
Baca Juga
Wahyu mengungkapkan, ketiga pelaku dalam kondisi mabuk memperkosa korban secara bergilir selama empat hari berturut-turut, di salah satu tempat di Buteng.
“Saat ini Korban dan Para Pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah, dan atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Juncto PASAL 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2024 dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara,” ungkapnya.
Reporter. Wayan Sukanta