metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 1 Februari 2026

Tragis! Seorang Gadis di Baubau Diperkosa Temannya Sendiri Usai Dari Pesta Joget

Pelaku pemerkosaan diamankan Polres Baubau, Jumat (5/12/2025) Foto.metrokendari.com

​”Kasus ini telah ditangani oleh Sat Reskrim polres Baubau. Pelaku berinisial SL saat ini sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan segera dilimpahkan berkasnya ke tahap penuntut umum,” ujar Iptu Rino Asnan, S.H, Kepala Seksi Humas Polres Bau Bau, dalam keterangan pers Kamis (4/12/2025).

​”Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerkosaan. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama dua belas tahun,” tuturnya.

Iptu Rino menambahkan terkait maraknya kasus kejahatan yang sering diawali dari perkenalan di media sosial dan aplikasi kencan daring, Polres Baubau mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya kaum perempuan dan remaja, untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, salah satunya dengan tidak mudah percaya pada rayuan atau ajakan bertemu dari orang yang baru dikenal secara online.

Selain itu, masyarakat diminta untuk menghindari bepergian atau diantar ke lokasi yang sepi, terutama pada malam hari, dan selalu memastikan pertemuan dilakukan di tempat yang ramai serta memberikan informasi detail mengenai rencana pertemuan, lokasi, dan waktu kepulangan kepada keluarga atau teman terdekat sebagai langkah pencegahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!