Pengakuan D
D menyebut pemicu pertengkaran itu karena MY menawarkan utang. Namun, dia mengaku sakit hati dengan syarat yang diberikan oleh kawannya itu.
Baca Juga
“Dia ngomong istrimu boleh pinjam uang saya berapa aja tapi bayar utang beda. Aku kan nggak suka. Walaupun penghasilan sedikit tapi saya masih mampu untuk menafkahi,” kata pelaku yang berprofesi sebagai tukang servis elektronik itu.
Akibat perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 351 KUHP. Dia terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.