Baca Juga :Ribuan Anggota PPNI Geruduk Gedung DPR/MPR RI Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
Dampak RUU Kesehatan Omnibus Law
Sapril mengungkapkan, RUU Kesehatan berpotensi memberi kemudahan perawat asing bekerja di Indonesia yang mengikuti kebijakan investasi. Ia menyebut, jika barrier teknis tidak ketat, maka akan menjadi ancaman karena mempersempit kesempatan kerja lulusan perguruan tinggi Keperawatan di Indonesia.
Baca Juga
“Dari beberapa point tersebut, ini tentu akan menjadi ancaman besar bagi kami karena landasan profesi dicabut seperti yang ada pada RUU Kesehatan Omnibus Law. Olehnya itu, kami menolak tegas dan mendesak Menko Polhukam RI, Menko Kemaritiman dan Investasi RI, untuk memperhatikan kembali agar UU Keperawatan tidak dicabut,” jelasnya.
Reporter. Wayan Sukanta