Berita Kendari Hari IniHeadlineKesehatan

Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Ribuan Nakes Dan Tenaga Medis di Kendari Gelar Aksi Demo Besar-besaran

×

Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Ribuan Nakes Dan Tenaga Medis di Kendari Gelar Aksi Demo Besar-besaran

Sebarkan artikel ini
RUU Kesehatan Omnibus Law
Demo ribuan Nakes dan tenaga medis di depan DPRD Provinsi Sultra, pada Senin (8/5/2023) Foto. Wayan Sukanta/metrokendari.id

METROKENDARI.ID – Ribuan Tenaga Kesehatan (Nakes) dan Tenaga Medis dari lima organisasi Profesi Kesehatan menggelar aksi demo besar-besaran, di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (8/5/2023).

Aksi demo itu mendesak agar Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes), segera menghentikan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.

Dalam aksi demo tersebut, lima organisasi kesehatan yang menolah RUU Kesehatan Omnibus Law yakni, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

Juru Bicara Aksi Perwakilan PPNI, Sapril mengatakan, jika UU Kesehatan Omnibus Law disahkan akan berdampak besar terhadap seluruh kalangan Nakes. Salah satunya, terancam dalam mendapatkan hal perlindungan di tubuh organisasi.

“Subtansi RUU berpotensi menghilangkan sistem yang sudah terbangun baik dengan mencabut beberapa Undang Undang yang sangat relevan. Mencabut UU Keperawatan dengan tidak mensubtitusi norma-norma esensial yang sangat dibutuhkan profesi Perawat, akan mengembalikan posisi Perawat kepada kondisi 30 tahun silam dalam sistem kesehatan,” ujar Sapril kepada media.

Baca Juga :Ribuan Tenaga Kesehatan Akan Gelar Aksi Demo Besar-besaran di Sultra

Dia menambahkan, dalam draf RUU Kesehatan masih tampak tidak sungguh-sungguh untuk mereformasi sistem kesehatan, khususnya sumber daya kesehatan, masih diskriminatif dalam pengaturannya.

RUU Kesehatan menjabarkan tentang kualifikasi Sumber Daya Kesehatan dengan berbagai aspeknya, adalah tenaga kesehatan.

“Hal ini akan menimbulkan persoalan tersendiri di kemudian hari dengan adanya turunan regulasi dan kebijakan yang berbeda dari sisi porsi dan prioritas, sebagaimana jauh sebelum penataan sistem kesehatan di Indonesia melalui UU Profesi masing-masing,” jelasnya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!