Metro KendariPeristiwa

Tolak Direlokasi, Puluhan PKL Kebi Demo di Kantor Wali Kota Kendari

×

Tolak Direlokasi, Puluhan PKL Kebi Demo di Kantor Wali Kota Kendari

Sebarkan artikel ini
PKL Kebi
Puluhan PKL berunjuk rasa di kantor Wali Kota Kendari, Rabu (2/2/2022) pagi. Foto. Yondris Puamalo/metrokendari.id

Kendari – Puluhan pedagang kaki lima yang berjualan di sekitaran Kendari Beach (Kebi) Jalan Ir. H. Alala, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Walikota Kendari pada, Rabu (2/2/2022).

Aksi unjuk rasa itu merupakan bentuk protes pedagang yang menentang surat edaran yang dilayangkan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari perihal pengosongan lahan di depan tambat labuh Kendari (tempat wisata) yang terletak di areal Kebi. Pasalnya, kawasan tersebut sebelumnya mereka gunakan sebagai lokasi berdagang.

Salah seorang pengunjuk rasa, yang tak diketahui namanya, dalam orasinya menentang kebijakan dari Pemkot karena dinilai diskriminatif. Sebab, muatan isi surat terindikasi menekan para pedagang untuk ditertibkan secara paksa.

“Seharusnya, sebelum dilakukan penertiban, pemerintah kota lebih dulu melakukan langkah- langkah persuasif untuk mencari solusi atas persoalan ini,”katanya.

Lebih lanjut mereka meminta kepastian kepada pemerintah kota, bahwa apakah pengosongan dari pedagang itu bersifat sementara setelah peresmian tambat labuh, atau memang berlaku selamanya.

Sekda Kota kendari, Nahwa Umar yang menemui pengunjuk rasa menjelaskan, bahwa sejak dulu areal Kendari Beach (Kebi), sudah dibangun tempat jualan permanen. Namun faktanya, masih banyak pedagang yang tidak patuh.

“Sengaja kita buat tempat jualan pedagang sebelah kiri. Tapi kenapa lagi masih ada yang menggunakan tempat sebelah kanan. Padahal tujuannya agar tidak ada lagi alasan lagi bagi pedangang yang membagun tempat sesukanya,” ungkapnya.

Kata dia, sebagaimana kebijakan yang dikeluarkan sebelumnya bahwa di areal Kendari Beach sampai hotel Kubra tidak pernah dikeluarkan izin untuk pedagang. Karena, sempadan jalan tidak dapat digunakan untuk berjualan.

“Jadi ditempat itu kita sudah didesain dengan sedemikian rupa, dengan cat yang bagus. Hal itu dengan harapan dimanfaatkan untuk tempat berolahraga baik saat pagi maupun sore. Bukan untuk berdagang,”terangnya.

Ironisnya, masih terdapat pedagang yang sudah membuat pagar – pagar kecil di lokasi yang tidak mendapatkan izin tersebut.

error: Dilarang Keras Copy Paste!