Penerimaan pajak kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang pesat. Hingga April 2024, pemerintah telah berhasil mengumpulkan Rp689,84 miliar dari pajak kripto. Angka ini terdiri dari Rp325,11 miliar penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp364,73 miliar penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
“Pencapaian ini menunjukkan bahwa industri aset kripto memiliki potensi besar untuk berkontribusi pada penerimaan negara. Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pemerintah untuk menggali potensi penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto,” jelas Yudho.
Tokocrypto telah berkomitmen untuk membantu para penggunanya dalam memenuhi kewajiban pajak mereka dengan melakukan pemotongan dan pembayaran pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, Tokocrypto membantu mereka untuk melakukan pengisian SPT Tahunan untuk pajak kripto dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.
Baca Juga
Yudho juga mengapresiasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merespons Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang meminta penguatan implementasi pajak kripto. Hal ini dilakukan untuk keberhasilan industri kripto di Indonesia yang memerlukan regulasi yang mendukung, termasuk kebijakan pajak yang adil dan kompetitif. Dengan demikian, investor akan lebih terdorong untuk berinvestasi dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan penerapan regulasi yang jelas dan kondusif, serta kepatuhan yang tinggi dari para pelaku usaha, industri aset kripto di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara.