Tipidter Polda Sultra Serahkan Tersangka Kasus Ilegal Mining di Kolut ke Jaksa
METROKENDARI.ID – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus ilegal mining ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lasusua pada Rabu (11/01/23). Tersangka yang diserahkan tersebut adalah inisial AG.
Penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi LP Nomor: LP/A/576/XI/2022/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULAWESI TENGGARA, tertanggal 10 November 2022. berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU pada tanggal 25 Desember 2022.
“Dan hari ini kami menyerahkan tersangka inisial AG dan barang bukti atau tahap II ke Kejari Lasusua untuk disidangkan,” jelas Plt. Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Maramis . Diberitakan sebelumnya, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara mengungkap penambangan ilegal yg marak terjadi di Kolaka Utara (Kolut).
1 Komentar