Tindak Tegas Penambangan Emas Ilegal, Polres Bombana Kembali Amankan Satu Alat Berat
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas segera mengambil langkah cepat dengan mengamankan operator serta menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini terdiri dari satu unit ekskavator, satu unit mesin Dongfeng, serta sejumlah perlengkapan penambangan lainnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, diketahui pula bahwa lokasi kegiatan penambangan ilegal tersebut diduga berada dalam kawasan Hutan Produksi. Untuk itu, Polres Bombana segera berkoordinasi dengan pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit X Tina Orima untuk melakukan overlay dan verifikasi batas wilayah. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan status legalitas kawasan dan membuka kemungkinan penerapan pasal-pasal tambahan sesuai regulasi di bidang kehutanan,” ungkapnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa jajarannya tidak akan mentolerir segala bentuk praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memberikan dampak serius terhadap lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat sekitar. Penindakan terhadap kegiatan seperti ini dilakukan secara tegas dan berlandaskan hukum, mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.


Tinggalkan Balasan