“Sehingga diminta agar Pemerintah Kota Kendari dapat memformulasikan kembali beberapa item belanja-belanja daerah kedalam belanja Modal/Belanja Infrastruktur untuk kemudian Evaluasi provinsi tersebut dibahas ditingkat TAPD bersama Walikota dan Sekda selaku ketua TAPD dan beberapa OPD terkait infrastruktur,” sambungnya.
Tidak sampai disitu, pihaknya menyampaikan ke DPRD untuk membahas bersama antara TAPD dan Banggar DPRD perihal tindaklanjut hasil evaluasi Gubernur atas rancangan Perda APBD Kota Kendari, dan dilakukanlah rapat bersama membahas hal tersebut pada tanggal 28 Desember 2023 di ruang rapat DPRD.
“Kemudian hasil kesepakatan rapat tindaklanjut evaluasi Provinsi, ditandatangani bersama antara Pemerintah Kota Kendari yang diwakili Sekda selaku Ketua TAPD dan Pimpinan DPRD tanggal 28 Desember, sebagai dasar dilakukannya Penetapan PERDA APBD Kota Kendari Tahun 2024 tanggal 29 Desember 2023,” ungkap Nismawati
Dari hasil Formulasi kembali terhadap APBD Kota Kendari tersebut, lanjut Nismawati, belanja Infrastruktur Kota Kendari yang semula sebelum evaluasi Gubernur hanya sebesar Rp.345.273.527.954,- menjadi Rp.370.875.024.975, atau naik sebesar Rp. 25.601.497.021,-
Nisma menjelaskan, beberapa item penambahan alokasi belanja Infrastruktur diantaranya penambahan Lampu Penerangan Jalan dan Bangunan Perlengkapan jalan (pedistrian) tersebar se-Kota Kendari, dukungan prasarana operasional pada RSUD Antero Hamra, Pengaspalan Jalan Kampung Baru, Pembelian Mini Excavator Amphibi dan lain-lain yang alokasi anggarannya di peroleh dari efisiensi terhadap belanja rutin OPD, baik berupa belanja barang jasa, perjalanan dinas, honor, ATK dan belanja-belanja lain, dan juga BTT tanpa mengubah atau menambah Postur APBD dan tanpa menambah Program/Kegiatan/Sub Kegiatan yang sudah termuat dalam RKPD Kota Kendari tahun 2024.
Baca Juga
“Peningkatkan belanja infrastruktur ini tentu sangat mendukung program strategis Pemerintah Kota Kendari yang termuat dalam RKPD 2024 yaitu Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup dan Penguatan Sistem Ketangguhan Kota, melalui Penataan Wajah Kota Kendari, peningkatan sistem dan fungsi drainase untuk mengurangi genangan air/banjir dan Kelengkapan Prasarana dan Sarana Umum (PSU),” ungkap Nismawati
Nisma menambahkan, seluruh tahapan penyusunan APBD mulai dari Perencanaan, penyusunan KUA/PPAS, Penyusunan Rancangan APBD, Perbaikan Hasil Evaluasi RAPBD sampai menjadi PERDA APBD dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri, yang proses dan tahapannya dilakukan secara real time.
“Sehingga tidak mungkin dapat dilakukan perubahan-perubahan diluar mekanisme yang ada. Tidak ada yang Obok-obok APBD Kota Kendari,” pungkasnya.
Reporter. Wayan Sukanta