metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Tim Ganjar-Mahfud Bakal Ajukan 8 Ahli di Sidang Sengketa Pilpres

Tim Ganjar-Mahfud Bakal Ajukan 8 Ahli di Sidang Sengketa Pilpres

Maka, Suhartoyo mengatakan jika hakim harus memanggil para menteri tersebut, hal itu didasarkan karena kebutuhan Mahkamah. Suhartoyo mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan terkait pemanggilan para menteri itu.

“Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim,” ujar Suhartoyo.

“Sehingga nanti kalau dihadirkan juga, Mahkamah yang memerlukan, sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan,” tambah dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!