Politik

Tim Ganjar-Mahfud Bakal Ajukan 8 Ahli di Sidang Sengketa Pilpres

×

Tim Ganjar-Mahfud Bakal Ajukan 8 Ahli di Sidang Sengketa Pilpres

Sebarkan artikel ini
Sidang Sengketa Pilpres
Tim Ganjar-Mahfud Bakal Ajukan 8 Ahli di Sidang Sengketa Pilpres

METROKENDARI.COM Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah saksi dan ahli untuk sidang sengketa Pilpres 2024. Todung menyebut ada delapan ahli yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami punya banyak ahli yang akan kami ajukan, saya bisa bocorkan jumlahnya, ada delapan ahli, ada ahli tata negara, ada ahli psikologi politik, sosiologi politik, komunikasi politik, ada ekonomi juga, ekonomi pertanian yang tahu mengenai bansos dan juga ahli IT,” kata Todung di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Todung mengatakan pihaknya juga masih menunggu keputusan MK terkait permintaan menghadirkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dalam persidangan. Selain itu, kata dia, pihaknya juga menunggu pertimbangan hakim terkait kehadiran seorang Kapolda sebagai saksi.

“Kami masih ada waktu untuk memutuskan apakah akan meminta Ketua Majelis untuk mempertimbangkan kehadiran Kapolda,” ujarnya.

“Tapi sejauh ini yang paling penting kehadiran Menteri Keuangan dan Menteri Sosial untuk memberikan keterangannya di Mahkamah Konstitusi ya,” imbuh dia.

Sebelumnya, Todung Mulya Lubis meminta agar majelis hakim konstitusi dapat menghadirkan Sri Mulyani dan Tri Rismaharini dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Todung mengatakan hal itu lantaran dalam dalil-dalil permohonannya berkaitan dengan bansos dan APBN.

“Kami banyak sekali mengajukan hal-hal yang berkaitan dengan bansos, kebijakan fiskal, dan lain-lain. Kami juga ingin ajukan permohonan yang sama,” kata Todung dalam sidang sengketa Pilpres di gedung MK.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan dalam penanganan perkara sengketa, Mahkamah harus berhati-hati. Hal itu, lantaran beririsan langsung dengan keberpihakan jika majelis hakim memanggil orang-orang tertentu untuk dijadikan saksi.

error: Dilarang Keras Copy Paste!