Tim Gakkum KLHK Gagalkan Penyelundupan 18 M3 Kayu Ilegal Asal Buton Utara
“Sebelumnya saya telah menjelaskan, bahwa saat ini terjadi perubahan tren para pelaku illegal logging yang sebelumnya marak terjadi di wilayah Indonesia bagian barat, saat ini mengalami pergeseran ke wilayah Indonesia bagian timur dalam hal ini Papua, Maluku termasuk di Sulawesi, seiring berkurangnya persediaan kayu di Sumatera, Kalimantan dan Jawa. Pada kesempatan ini, kami menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat dan media massa. Bisa jadi para pelaku illegal logging saat ini sedang mengincar Indonesia timur, seperti Maluku, Papua termasuk Sulawesi, karena potensi hutan kita dianggap masih besar. Kami berharap kepada kita semua untuk dapat turut serta, berperan dalam melakukan pengawasan sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya hutan yang tersisa, agar tidak habis dijarah oleh para cukong, pelaku illegal logging, terutama untuk di Indonesia timur, khususnya di Sulawesi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Penyidik menjerat tersangka S (56) dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf “b” Jo pasal 12 huruf “e” dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf “b” Jo Pasal 14 huruf “b” Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2,5 Miliar.


Tinggalkan Balasan