Tim Gakkum KLHK Gagalkan Penyelundupan 18 M3 Kayu Ilegal Asal Buton Utara
Dari hasil pemeriksaan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Kayu tersebut berasal dari kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Buton Utara dengan tujuan UD. INDAH LESTARI yang beralamat di Daerah Cina Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.
Hasil pengembangan proses pemeriksaan, Penyidik menetapkan S (56) pemilik kayu, sebagai tersangka. Saat ini tersangka dilakukan penitipan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kendari – Sulawesi Tenggara. Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit truk tronton Nomor Polisi DD 8702 UN beserta muatan kayu dan dokumen SKSHH KO palsu yang menyertai muatan kayu tersebut.
“Modus operandi dengan menggunakan dokumen palsu seperti ini, akan menjadi perhatian kami untuk pengawasan lebih intensif terhadap peredaran kayu dan penertiban penggunaan dokumen kayu. Sebelumnya kita telah membongkar dan menangkap makelar kayu, dengan modus serupa, berupa penggunaan dokumen palsu SIPUHH Online yang digunakan secara berulang di Kabupaten Tana Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan. Kami akan berkoordinasi dan melaporkan temuan ini, kepada pihak terkait, dalam hal ini penerbit dokumen kayu, untuk melakukan pengawasan dan perbaikan lebih lanjut,” Aswin Bangun dalam rilisnya yang diterima metrokendari.com, Sabtu (30/3/2024).


Tinggalkan Balasan