Tim Gakkum KLHK Gagalkan Penyelundupan 18 M3 Kayu Ilegal Asal Buton Utara
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang menyertai kayu tersebut, dokumen SKSHH KO tidak sesuai dengan volume muatan kayu dan tanggal penerbitan dokumen tersebut. Tim kemudian membawa truk beserta muatan kayu dan Sopir IN (29) untuk diamankan di Kantor Pos Gakkum KLHK Kendari di Kota Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Kayu tersebut berasal dari kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Buton Utara dengan tujuan UD. INDAH LESTARI yang beralamat di Daerah Cina Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.
Hasil pengembangan proses pemeriksaan, Penyidik menetapkan S (56) pemilik kayu, sebagai tersangka. Saat ini tersangka dilakukan penitipan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kendari – Sulawesi Tenggara. Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit truk tronton Nomor Polisi DD 8702 UN beserta muatan kayu dan dokumen SKSHH KO palsu yang menyertai muatan kayu tersebut.
Tinggalkan Balasan