Tim Gakkum KLHK Gagalkan Penyelundupan 18 M3 Kayu Ilegal Asal Buton Utara
Baca Juga :Â 7 Bulan Buron, DPO Kasus Ilegal Loging Akhirnya Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sultra
Menindaklanjuti informasi awal dari masyarakat tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi membentuk Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pada pukul 16:27 WITA Tim Operasi meluncur ke Pelabuhan Maligano untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan truk tersebut. Pukul 17:30 WITA Tim Operasi menemukan truk tronton berwarna merah dengan Nomor Polisi DD 8702 UN dan dilakukan pengintaian terhadap kendaraan tersebut sampai memasuki wilayah Kota Kendari.
Tepatnya di jalan poros Kendari – Amolengo Kelurahan Anggalomelai, Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Selanjutnya Tim Operasi menghentikan laju truk tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Tim Operasi menemukan truk yang dikendarai IN (29), memuat kayu olahan jenis Marcoppo, dengan volume kayu ± 18 M3 dengan disertai dokumen SKSHH KO. Menurut pengakuan Sopir IN (29), bahwa pemilik kayu tersebut adalah berinisial S (56) yang beralamat di Desa langkoroni, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna.
Tinggalkan Balasan