Kriminal

Tim Gakkum KLHK Gagalkan Penyelundupan 18 M3 Kayu Ilegal Asal Buton Utara

×

Tim Gakkum KLHK Gagalkan Penyelundupan 18 M3 Kayu Ilegal Asal Buton Utara

Sebarkan artikel ini
Kayu Ilegal
Tim Operasi Gakkum KLHK Sulawesi amankan truk angkut kayu ilegal

METROKENDARI.COM – Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, berhasil menggagalkan penyelundupan kayu ilegal antar provinsi di Jalan Poros Kendari – Amolengo dengan modus pemalsuan dokumen kayu.

Dalam kasus ini Tim Operasi berhasil mengamankan satu unit truk tronton dengan muatan kayu sebanyak ± 18 M dan mengamankan IN (29) Sopir truk pemilik kayu berinisial S (56).

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengatakan pengungkapan kasus ilegal loging ini berhasil dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat.

Dalam laporan tersebut, masyarakat memberikan informasi adanya pengangkutan kayu olahan yang diduga ilegal, menggunakan truk tronton berwarna merah dengan Nomor Polisi DD 8702 UN, dari Kabupaten Buton Utara menuju Kota Kendari melalui Pelabuhan Labuan Bajo dengan menggunakan kapal ferry menuju Pelabuhan Maligano di Kecamatan Maligano, Kabupaten Konawe Selatan.

Baca Juga :7 Bulan Buron, DPO Kasus Ilegal Loging Akhirnya Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sultra

Menindaklanjuti informasi awal dari masyarakat tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi membentuk Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pada pukul 16:27 WITA Tim Operasi meluncur ke Pelabuhan Maligano untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan truk tersebut. Pukul 17:30 WITA Tim Operasi menemukan truk tronton berwarna merah dengan Nomor Polisi DD 8702 UN dan dilakukan pengintaian terhadap kendaraan tersebut sampai memasuki wilayah Kota Kendari.

Tepatnya di jalan poros Kendari – Amolengo Kelurahan Anggalomelai, Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Selanjutnya Tim Operasi menghentikan laju truk tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Tim Operasi menemukan truk yang dikendarai IN (29), memuat kayu olahan jenis Marcoppo, dengan volume kayu ± 18 M3 dengan disertai dokumen SKSHH KO. Menurut pengakuan Sopir IN (29), bahwa pemilik kayu tersebut adalah berinisial S (56) yang beralamat di Desa langkoroni, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang menyertai kayu tersebut, dokumen SKSHH KO tidak sesuai dengan volume muatan kayu dan tanggal penerbitan dokumen tersebut. Tim kemudian membawa truk beserta muatan kayu dan Sopir IN (29) untuk diamankan di Kantor Pos Gakkum KLHK Kendari di Kota Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Kayu tersebut berasal dari kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Buton Utara dengan tujuan UD. INDAH LESTARI yang beralamat di Daerah Cina Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.

error: Dilarang Keras Copy Paste!