Kendari – Satuan Lalu Lintas Polresta Kendari resmi memberlakukan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) hari ini Kamis, 22 September 2022.
ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV.
Dalam pengertian lain, ETLE merupakan kamera pengintai yang akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara.
16 titik yang akan terpantau kamera ETLE di Kota Kendari:
Baca Juga
- Simpang batas kota
- Bundaran adi bahasa
- Simpang pasar baru
- Simpang bank sinar mas
- Simpang Pos Lantas MTQ Jl. Made sabara (depan toko kue capriska)
- Simpang kantor pajak Jl. Laode hadi by pass (depan honda gratia)
- Simpang empat wua-wua Jl. A. Yani (ace informa)
- Simpang Pos Lantas MTQ
- Simpang kopi raja
- Bundaran Tapal Kuda Jl. Z A Sugianto (jembatan triping)
- Bundaran Tank
- Jembatan Teluk Kendari
10 Jenis Pelanggaran yang akan menjadi target Tilang ETLE:
1) melanggar rambu lalulintas dan marka jalan.
2) tidak mengunakan sabuk keselamatan 3) mengemudi sambil mengunakan smartphone
4) melanggar batas kecepatan 5)engunakan plat no palsu
6) berkendara melawan arus
7) menerobos lampu merah
8) tidak mengunakan helm
9) berboncengan lebih dari 2 org
10) tidak menyalakan lampu disiang hari bagi sepeda motor.
Laporan. Wayan Sukanta