Eks Kasat Narkoba Polresta Kendari itu menyebut, kendaraan yang STNKnya telah diblokir, dianggap bodong dan tidak dapat lagi dijual ke pihak lain.
“Blokir surat kendaraannya dapat dibuka kembali jika sudah melakukan pembayaran melalui Briva atau nanti bisa juga kami bantu. Jadi uang pembayaran itu langsung masuk ke negara, bukan ke kami,” jelasnya.
Untuk diketahui, tilang elektronik atau ETLE telah resmi diberlakukan sejak awal September 2022 lalu.
Baca Juga
Beberapa titik tmTraffict light di Kota Kendari saat ini telah terpasang ETLE, untuk mengawasi pengendara yang melanggar lalu lintas.
Reporter. Wayan Sukanta