Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik, Ratusan Mobil dan Motor di Kendari Terancam Jadi Bodong
Rudika menerangkan, sebelumnya bagi pemilik kendaraan yang mendapat surat tilang elektronik atau ETLE, telah diberikan jangka waktu selama 7 hari untuk melakukan konfirmasi kembali di kantor Sat Lantas Polresta Kendari.
“Jadi sudah ada jangka waktu yang kita berikan bagi pengendara tersebut. Lewat dari waktu itu, maka secara automotis langsung terblokir melalui sistem,” terangnya.
Baca Juga : Berlaku 1 September, Ini Titik Lokasi dan Sasaran Tilang ETLE di Kendari
Eks Kasat Narkoba Polresta Kendari itu menyebut, kendaraan yang STNKnya telah diblokir, dianggap bodong dan tidak dapat lagi dijual ke pihak lain.
“Blokir surat kendaraannya dapat dibuka kembali jika sudah melakukan pembayaran melalui Briva atau nanti bisa juga kami bantu. Jadi uang pembayaran itu langsung masuk ke negara, bukan ke kami,” jelasnya.
Untuk diketahui, tilang elektronik atau ETLE telah resmi diberlakukan sejak awal September 2022 lalu.
Beberapa titik tmTraffict light di Kota Kendari saat ini telah terpasang ETLE, untuk mengawasi pengendara yang melanggar lalu lintas.


2 Komentar