metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik, Ratusan Mobil dan Motor di Kendari Terancam Jadi Bodong

Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Rudika Harto Kanajiri (Dok.metrokendari.id)

“Yang paling banyak diblokir ini datanya sepeda motor. Untuk mobil pelanggaran terbanyak tidak memakai sabuk pengaman,” katanya.

Rudika menerangkan, sebelumnya bagi pemilik kendaraan yang mendapat surat tilang elektronik atau ETLE, telah diberikan jangka waktu selama 7 hari untuk melakukan konfirmasi kembali di kantor Sat Lantas Polresta Kendari.

“Jadi sudah ada jangka waktu yang kita berikan bagi pengendara tersebut. Lewat dari waktu itu, maka secara automotis langsung terblokir melalui sistem,” terangnya.

Baca Juga : Berlaku 1 September, Ini Titik Lokasi dan Sasaran Tilang ETLE di Kendari

Eks Kasat Narkoba Polresta Kendari itu menyebut, kendaraan yang STNKnya telah diblokir, dianggap bodong dan tidak dapat lagi dijual ke pihak lain.

“Blokir surat kendaraannya dapat dibuka kembali jika sudah melakukan pembayaran melalui Briva atau nanti bisa juga kami bantu. Jadi uang pembayaran itu langsung masuk ke negara, bukan ke kami,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!