Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik, Ratusan Mobil dan Motor di Kendari Terancam Jadi Bodong
METROKENDARI.ID – Ratusan mobil dan motor terancam jadi bodong karena surat kendaraannya atau STNK diblokir Polisi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pemblokiran tersebut diberlakukan karena pengendara yang dikenakan sanksi tilang elektronik atau ETLE, tidak membayar denda tilang.
Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Rudika Harto Kanajiri mengatakan, pengendara yang dikenakan sanksi tilang ETLE namun tidak mengkonfirmasi kembali, maka surat kendaraanya atau STNK diblokir.
“Ada sekitar 721 pemilik surat kendaraan yang diblokir sejak November 2022-Januari 2023. Hal ini akibat mereka yang mendapat surat tilang ETLE tidak konfirmasi lagi ke kami. Sehingga secara automatis, STNKnya di blokir,” ujar Rudika saat ditemui metrokendari.com, Kamis (12/1/2023).
Dia merinci, kendaraan terbanyak yang diblokir STNK nya terdiri dari roda dua atau sepeda motor. Pelanggaran didominasi akibat tidak pakai helem dan terobos traffict light.
2 Komentar