Diberitakan sebelumnya Metro Kendari.id, bahwa pemerintah mulai menghapus persyaratan wajib tes Covid-19 PCR ataupun antigen bagi pelaku perjalan domestik baik darat, laut dan udara.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, aturan ini akan ditetapkan bagi pelaku perjalanan yang sudah melakukan vaksin dosis dua atau lengkap.
Luhut menyampaikan, aturan ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat. Dengan begitu, seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan Peduli Lindungi.
Baca Juga
Adapun penggunaan peduli lindungi dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut, Level 4: 25%, Level 3: 50%, Level 2: 75 % dan Level 1: 100 %.
Laporan. Yondris Puamalo