METROKENDARI.ID – Kasus suami bunuh istri yang terjadi di Desa Mulaeno, Kecamatan Poleang Tengah, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), motifnya akhirnya terungkap.
Berdasarkan hasil interogasi Polisi, terungkap ternyata pelaku membunuh istrinya karena tidak terima mau diceraikan.
“Pelaku (suami.red) berinisial FA (51) tahun, membunuh korban (istrinya.red), karena mau minta rujuk tapi ditolak,” ujar Kasi Humas Polres Bombana, Ipda Badmar Ricky P, SH, kepada metrokendari.com, Selasa (25/10/2022).
Riky menjelaskan korban tewas dibunuh pada Senin, 24 Oktober 2022, sekitar pukul 02.00 WITA dini hari di dalam kamar rumahnya.
Baca Juga
Dia menceritakan, pelaku datang ke rumah korban lewat pintu belakang dengan cara memanjat.
“Korban yang sedang tidur terbangun karena kaget melihat pelaku sudah ada dalam kamarnya. Pelaku memohon untuk rujuk agar tidak diceraikan. Namun korban menolak permjntaan suaminya itu (pelaku.red),” ungkapnya.
Usai mendapat jawaban, pelaku kemudian ke luar kamar lewat dapur. Saat itu pelaku melihat sebuah pisau lalu mengambilnya dan kembali masuk ke kamar korban.
“Saat masuk ke kamar kembali, pelaku langsung menikam dada korban berkali-kali di depan anaknya yang masih 7 tahun hingga meninggal dunia,” kata Rikcy.
Baca Juga : Sadis! Suami Tega Bunuh Istri...