Peristiwa

Terungkap, PT BNN Tidak Laporkan Soal Kejadian Kecelakaan Kerja Karyawannya di Nakertrans

×

Terungkap, PT BNN Tidak Laporkan Soal Kejadian Kecelakaan Kerja Karyawannya di Nakertrans

Sebarkan artikel ini
Kecelakaan Kerja PT BNN
Kecelakaan Kerja PT BNN

“Serta di atur juga dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per.03/Men/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan,” tuturnya.

Terakhir pihaknya mengatakan bahwa jika pihak perusahaan tidak melaporkan akan ada sanksi yang diberikan.

“Ada, Sanksi, berdasarkan Pasal 15 Juncto pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970,” pungkasnya.*

error: Dilarang Keras Copy Paste!