“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati,” tegas Alamsyah.
Diberitakan sebelumnya, Pasutri ditemukan bersimbah darah dengan kondisi penuh luka tusuk dalam kamar rumahnya Desa Ujung Tobaku, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolut, pada Jumat (27/8/2021).
Fitriani, istri tersangka ditemukan telah menjnggal dunia dengan luka tusuk disekujur tubuhnya.
Baca Juga
Sedangkan suaminya juga mengalami luka tusuk dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.