Terungkap, Istri Tewas Penuh Luka Tusuk di Kolut Pelaku Ternyata Suaminya Sendiri
Pemicu lainnya, tersangka juga kesal karena korban menolak untuk diajak berhubungan intim.
“Modusnya tersangka sakit hati karena istrinya minta cerai. Sebelumnya tersangka juga meminta berhubungan badan dengan istrinya tapi korban tidak mau karena alasan sedang haid,” ungkapnya.
Alamsyah menerangkan, sebelumnya RU juga sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Djafar Harun Kolut. Pihak rumah sakit mengizinkan RU pulang karena dianggap telah membaik.
“Penetapan tersangka dilakukan usai RU dijemput di rumah sakit dan berdasarkan alat bukti yang cukup,” jelasnya.
Kini RU telah ditahan di Polres Kolut untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 340 dan 338 tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati,” tegas Alamsyah.
Diberitakan sebelumnya, Pasutri ditemukan bersimbah darah dengan kondisi penuh luka tusuk dalam kamar rumahnya Desa Ujung Tobaku, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolut, pada Jumat (27/8/2021).
Tinggalkan Balasan