Tertibkan Penambangan Ilegal di Pulau Maniang Kolaka, Polisi Amankan 10 Orang
“Sementara dilokasi Pit atau tempat produksi, ditemukan 2 unit Excavator dan 2 unit doser yang dalam posisi terparkir/terdiam,” tambah Priyo.
Selain itu, kata Priyo, tercatat ada 10 orang operator alat berat yang diamankan. oleh tim Subdit IV Tipidter Polda Sultra.
“Dari hasil pemeriksaan great control/pengawas lapangan yakni SP menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan dimulai sejak tanggal 6 Oktober 2022, mereka melakukan aktifitas pertambangan di Pulau Maniang berdasarkan perintah dari lelaki diketahui berinisial SB,” ungkapnya.
Baca Juga : Berkas Tahap I Kasus Tambang Ilegal di Blok Mandiodo Diserahkan ke JPU
Lanjut Priyo, mengatakan, dari pengakuan SP bahwa yang melakukan penambangan di pulau maniang adalah perusahaan PT. PRINCOVAD berdasarkan penyampaian saudara SB.
Sementara pengakuan dari seluruh operator dan driver, mereka tidak mengetahui nama perusahaan yang melakukan penambangan karena operator bekerja berdasarkan perintah dari pemilik alat yang berkontrak dengan PT. Baula Mineral Mining (BMM) dan hanya menerima upah kerja dari perusahaan pemilik kendaraan tersebut.
1 Komentar