KolakaKriminalMetro KendariTambang

Tertibkan Penambangan Ilegal di Pulau Maniang Kolaka, Polisi Amankan 10 Orang

×

Tertibkan Penambangan Ilegal di Pulau Maniang Kolaka, Polisi Amankan 10 Orang

Sebarkan artikel ini
Penambangan
Aparat sita alat berat di lokasi penambangan ilegal Pulau Maniang, Pomalaa Kolaka.

Sementara pengakuan dari seluruh operator dan driver, mereka tidak mengetahui nama perusahaan yang melakukan penambangan karena operator bekerja berdasarkan perintah dari pemilik alat yang berkontrak dengan PT. Baula Mineral Mining (BMM) dan hanya menerima upah kerja dari perusahaan pemilik kendaraan tersebut.

Selama pelaksanaan aktifitas pertambangan di Pulau Maniang dari tanggal 6 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 11 November 2022. Para pelaku penambangan illegal tersebut sudah memproduksi ore nickel sebanyak 10.000 metrik ton dan telah melakukan pengapalan/penjualan sebanyak 7.500 metrik ton pada akhir bulan Oktober 2022.
Masih tersisa ore nickel sebanyak kurang lebih sebanyak 3.000 metrik ton yang masing-masing saat ini masih tersimpan ditempat yang berbeda antara lain 1.000 metrik ton di Pittempat produksi dan kurang lebih 2.000 metrik ton di stock file jetty.

“Saat ini kami masih mengali keterangan, apakah ada pelaku lain atau tidak. Intinya saat ini masih dalam pendalaman” jelasnya.

Priyo menegaskan, Ini menjadi bukti ketegasan sekaligus komitmen Kapolda Sultra Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto, dalam memberantas praktik kejahatan lingkungan termasuk praktik tambang ilegal di wilayah hukumnya.

“Hal ini merupakan harapan dan komitmen dari Kapolda Sultra Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto untuk menjadikan wilayah Sulawesi Tenggara bebas dari kasus yang bisa merusak hutan dan lingkungan hidup,” pungkasnya.

Reporter. Wayan Sukanta

error: Dilarang Keras Copy Paste!