Tim Opsnal menyelidiki kasus tersebut dengan menganalisis rekaman closed-circuit television (CCTV) di UD Cakrawala. Rekaman CCTV ini juga telah beredar sehingga viral di media sosial (medsos).
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap Samuel. Ia ditangkap di tempat tinggalnya pada Selasa (21/11/2023). Selain membekuk pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti tindak pidana penganiayaan tersebut.
“Kami amankan ini hanger akrilik yang digunakan oleh tersangka melempar kepada korban sampai patah mengenai tangan kirinya sehingga menyebabkan luka,” tutur Ari Herawan.
Baca Juga
Ari Herawan menegaskan Samuel dan Rovinus sebenarnya tidak saling kenal meskipun mereka sama-sama berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Samuel pun sudah sering berbelanja di UD Cakrawala.
“Sudah sering berbelanja di situ, tapi tidak pernah melihat wajah korban,” kata dia.
Samuel kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat menjerat mantan sekuriti itu dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman selama 2 tahun 8 bulan penjara.