metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 18 Januari 2025

Tersangka Penghina Korban KRI Nanggala-402 Asal Konawe Tidak Ditahan Polisi

Tersangka saat menjalani pemeriksaan di Polda Sultra (Dok. Humas Polda Sultra)

Kendari – Penyidik unit Cyber Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan pria berinisial A sebagai tersangka dalam kasus ITE di media sosial (Medsos).

Pria asal Konawe itu ditetapakan jadi tersang oleh Polisi karena diduga berkomentar negativ terkait korban kapal selam KRI Nanggala-402 di Facebook.

“Kasusnya sudah naik ke penyidikan dan jadi tersangka pada Kamis (29/4/2021) di Polda Sultra,” ujar Dolfi kepada metrokendari.com

Dia menjelaskan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan masih ada proses lanjut yang saat ini sedang dilakukan.

“Tersangka tidak ditahan karena merasa bukan dia yang berkomentar di facebook. Namun kendati demikian, penyidik saat ini sedang berkoordinasi dengan saksi ahli terkait penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!