Berita Kriminal KendariKriminalMetro KendariTambang

Tersangka Penambangan Ilegal di Konut Diserahkan ke Kejati Sultra oleh Tim Gakkum KLHK

×

Tersangka Penambangan Ilegal di Konut Diserahkan ke Kejati Sultra oleh Tim Gakkum KLHK

Sebarkan artikel ini
Kejati Sultra

Kendari – Tim penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi resmi menyerahkan tersangka RMY selaku Direktur Utama PT. James and Armando Pundimas (JAP) di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk disidangkan.

RMY terjerat kasus penambangan nikel ilegal dalam kawasan hutan produksi terbatas di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Sultra. RMY saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra.

Dari hasil pengungkapan kasus tambang ilegal tersebut, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa 3 eksavator, 3 dump truck ke jaksa penuntut umum Kejati Sultra.

Penambangan Ilegal

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan mengatakan, RMY ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Februari 2022. Sambung Dodi, kasus tersebut terungkap setelah jajaranya bersama Polda Sultra melakukan operasi penyelamatan sumber daya alam.

error: Dilarang Keras Copy Paste!