“Olehnya itu dia tidak bisa menyebrang diluar wilayah NKRI. Sehingga dicegah dulu supaya lebih mempermudah kita manakala nanti dikhawatirkan dia tidak kooperatif dan bahkan nanti melarikan diri,”
Ia mengaku, proses pencekalan sudah berlangsung, bahkan pihaknya juga telah menerima surat penerusan dari Kejaksaan Agung ke Dirjen Imigrasi.
Baca Juga
“Sudah lock system Imigrasi di pusat. Disana pake system jadi terintegrasi,” tandasnya.
Baca Juga :Jadi Tersangka, Eks Plt Kadis ESDM Sultra Langsung Ditahan