Tersangka Korupsi Izin Tambang PT Toshida Mangkir Lagi dari Jaksa, Satu Izin Sakit
Lanjut Noeradi, Pihaknya juga belum dapat memastikan apabila kedua tersangka ini hadir, akan dilakukan penahanan atau tidak. Karena hal itu merupakan wewenang penyidik yang akan disampaikan kepada pimpinan.
Baca Juga : Eks Plt Kadis ESDM dan Mantan Kabid Minerba Sultra Jadi Tersangka Kasus Tambang
Selain itu, dikatakan Noeradi, pihak Kejati juga telah memasukan surat kepada Imigrasi untuk melakukan pencekalan kepada 2 tersangka, yakni LSO dan YSM yang di khawatirkan akan melarikan diri keluar wilayah NKRI.
“Olehnya itu dia tidak bisa menyebrang diluar wilayah NKRI. Sehingga dicegah dulu supaya lebih mempermudah kita manakala nanti dikhawatirkan dia tidak kooperatif dan bahkan nanti melarikan diri,”
Ia mengaku, proses pencekalan sudah berlangsung, bahkan pihaknya juga telah menerima surat penerusan dari Kejaksaan Agung ke Dirjen Imigrasi.
Tinggalkan Balasan