Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemanggilan kepada YSM dan LSO yang merupakan 2 dari 4 orang tersangka dalam kasus korupsi skandal penerbitan izin tambang PT Thosida Indonesia.
Kedua tersangka tersebut adalah LSO, Direktur Utama PT Toshida Indonesia dan YSM, Mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra.
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noeradi mengatakan, pemanggilan dilakukan secara patuh kepada dua tersangka.
Untuk tersangka LSO saat ini sudah mengirimkan surat keterangan sakit dari dokter. Sedangkan YSM sampai saat ini belum memberikan keterangan kepada penyidik.
Baca Juga
“Apabila hari ini mereka tidak hadir kami akan lakukan lagi pemanggilan secara patuh. Tapi mereka belum masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mekanismenya belum sampai disitu. Tapi nanti kalau misalnya tidak sesuai SOP maka akan di tetapkan sebagai DPO,” ujar Noeradi saat di temui awak media di Kantor Kejati Sultra.
Lanjut Noeradi, Pihaknya juga belum dapat memastikan apabila kedua tersangka ini hadir, akan dilakukan penahanan atau tidak. Karena hal itu merupakan wewenang penyidik yang akan disampaikan kepada pimpinan.
Baca Juga :Eks Plt Kadis ESDM dan Mantan Kabid Minerba Sultra Jadi Tersangka Kasus Tambang
Selain itu, dikatakan Noeradi, pihak Kejati juga telah memasukan surat kepada Imigrasi untuk melakukan pencekalan kepada 2 tersangka, yakni LSO dan YSM yang di khawatirkan akan melarikan diri keluar wilayah NKRI.
"Olehnya itu dia tidak bisa menyebrang diluar wilayah...