Muna – Seorang wanita berinsial ENS (37) tahun di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan Polisi gara-raga membuat konten video penghinaan terhadap Istri Presiden RI, Iriana Joko Widodo.
Wanita tersebut menghina ibu negara RI itu melalui sebuah konten videonya di TikTok yang dibuatnya dan telah viral di media sosial (medsos).
ENS dijemput oleh Polisi di Desa Labone, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna. Selanjutnya, wanita tersebut langsung dibawa ke Polres Muna untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan di tangkap dan di amankan di Polres Muna karena di duga membuat dan mendistribusikan konten tiktok yang berisikan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap ibu Iriana Jokowi,” ujar Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Alamsyah Nugraha, Senin (25/7/2022).
Baca Juga
Dari hasil keterangan yang diterima Polisi, lanjut Alamsyah, ENS sengaja membuat konten video tersebut karena merasa terobesesi dan sangat mengidolakan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Pelaku mengganggap Ibu Iriana sebagai saingan, karena pelaku sangat menyukai Pak Jokowi,” ungkapnya.
Baca Juga :Pria Asal Lombok yang Kesasar di Kendari Ternyata Alami Gangguan Jiwa
Alamsyah menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan diduga wanita tersebut...