“Tersangka mengakui telah mengambil uang di warung korban dan telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutangnya,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga
Reporter. Wayan Sukanta