“Saya hanya pake sendiri pak, tidak untuk dijual. Alasan saya memakai, untuk menunjang pekerjaan saya agar lebih bersemangat,” ucap ML.
Kini ML telah diamankan di Polresta Kendari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga
Pelaku dijerat pasal 114 dan 112 tentang narkotika, ancaman pidana 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Reporter. Wayan Sukanta