Kendari – Oknum anggota Polri pangkat AIPDA berinisial AS (37) tahun, ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), karena terlibat dalam sindikat peredaran Narkoba.
Berdasarkan data yang diterima metrokendari.com, AS merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Wakatobi.
Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, AS ditangkap di salah satu hotel di Kota Kendari, pada Rabu (2/2/2022) malam.
“AS ditangkap di hotel Athaya oleh tim Subdit I dengan barang bukti (BB) sabu 0,95 gram. Selain itu, ditempat sama tim juga mengamankan seorang perempuan berinisial AA (31) tahun yang diketahui rekan AS,” ujar Faturrahman.
Selanjutnya, tim Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sultra, melakukan pengembangan dan kembali menangkap satu orang lagi berinisial LO (34) tahun.
Baca Juga
LO ditangkap di dalam kapal pelabuhan
Wanci di Kota Kendari. Para pelaku ini berhasil ditangkap saat hendak berencana mengirim paket sabu ke Wakatobi menggunakan kapal.
“Paket sabu yang dibawa oleh LO ini merupakan milik pelaku AA yang perempuan tadi. Pelaku LO disuruh oleh AA untuk kirimkan paket sabu itu ke Wakatobi lewat jasa kapal laut. Paket sabu yang diamankan sebanyak 29 sachet dengan berat 10,50 gram,” kata Faturrahman.
Tak hanya sampai disitu, satu pelaku lagi berinisial HE (42) tahun, juga turut diamankan oleh petugas. Dari tangan HE jumlah BB sabu yang diamankan sebanyak 0,46 gram.
“Kini kelima pelaku telah dibawa ke Polda Sultra untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Faturrahman.