metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 18 Januari 2025

Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Anggota Polisi di Sultra Dipecat Tidak Hormat

Redaksi Redaksi
Aipda A, saat diamankan oleh tim Dit Resnarkoba Polda Sultra pada Februari 2020 lalu. (Dok. metrokendari.id)

Kendari – Oknum anggota Polri berpangkat Aipda berinisial AS (37) tahun yang bertugas di Polres Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), dipecat tidak hormat (PTDH) dari kesatuannya.

AS dipecat tidak hormat melalui sidang kode etik dan disiplin yang dipimpin oleh Ketua Komisi sidang yakni Wakapolres Wakatobi.

“Sidangnya berlangsung 3 hari dan telah Diputuskan dalam sidang pada hari Jum’at (1/4/2022,”ujar Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Prianto Teguh Nugroho, Sabtu (2/4/2022).

Dia menerangkan, oknum Polisi itu dipecat karena keterlibatannya terbukti dalam kasus narkoba. AS ditangkap oleh tim Dit Res Narkoba Polda Sultra pada beberapa bulan lalu di sabuah hotel.

Baca Juga : Terlibat Narkoba, Oknum Polisi Ditangkap Dalam Hotel di Kendari

“AS dipecat dalam kasus narkoba,” singkat Prianto.

Diberitakan metrokendari.com sebelumnya, AS ditangkap bersama seorang wanita di sebuah hotel di Kendari karena kedapatan membawa paket sabu. Paket sabu itu rencananya akan diedarkan oleh A bersama dengan pelaku lainnya yang juga telah diamankan Polisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!