Terlibat Kasus Korupsi, Giliran Eks Bendahara Inspektorat Konkep Jadi Tersangka
“Modus yang digunakan adalah dengan menggelapkan anggaran belanja barang dan jasa tahun 2023 senilai Rp1.035.549.000, serta honorarium kegiatan sebesar Rp194.000.000. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1,2 miliar,” kata Fachrizal.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini diperkuat dengan Pasal 18 ayat 1 huruf (b) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Reporter. Kalvin
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan